Politisi PKS Minta Pemerintah Segera Susun Program Penyelamatan Hingga Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana

Abdul Rahim Siregar, S.T., M.T. / Uptual

UPTUAL– Pemerintah diminta untuk langsung menyusun program strategis terkait penanganan dan penanggulangan pasca bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Program tersebut meliputi program jangka pendek seperti upaya pertolongan dan pencarian korban; kemudian program jangka menengah seperti rehabilitasi dan pembersihan lokasi bencana; kemudian jangka panjang seperti rekonstruksi terhadap seluruh infrastruktur yang rusak dan terdampak. “Ini harus segera ditetapkan agar proses penanganan bencana ini bisa dilakukan dengan baik,” kata anggota DPRD Sumatera Utara, Abdul Rahim Siregar, Minggu, 7 Desember 2025.

Politisi PKS ini menjelaskan, penanganan yang terstruktur dalam penanganan dampak bencana ini sangat dibutuhkan. Hal itu tidak hanya memudahkan dalam menjaga ritme kerja pemerintah, namun juga membuat perencanaan dari sisi penanggaran juga akan menjadi lebih baik. Pada program jangka pendek yang meliputi fase penyelamatan dan fase rehabilitasi. Pada fase penyelamatan hal ini harus difokuskan pada upaya penyelamatan, evakuasi korban, distribusi logistik darurat, pendirian posko darurat, pengerahan relawan dan ambulans dan pemetaan kondisi hulu untuk mencegah bencana longsor susulan atau jebolnya sungai. Kemudian, pada fase rehabilitasi yakni mulai dari pembersihan material longsor dan lumpur, perbaikan sementara rumah rusak seperti membuat hunian darurat, verifikasi data kerusakan untuk skema bantuan pemerintah, normalisasi aliran sungai darurat, dan penyediaan dapur umum serta layanan kesehatan keliling. “Fase penyelamatan itu mungkin mulai dari 0 hingga 7 hari, sedangkan fase rehabilitasi mulai dari hari 7 hingga ke hari 30,” ujarnya.
Sedangkan program jangka panjang yakni meliputi fase rekonstruksi yang harus mulai berfokus pada pembangunan kembali hunian tetap berbasis “build back better” yang lebih aman, lebih kokoh dan tidak pada zona merah. Lalu, perbaikan jalan, jembatan, sekolah dan fasilitas umum; reboisasi daerah tangkapan air dan lereng; pengerjaan check dam, bronjong, penahan tebing dan drainase adaptif; serta penguatan kapasitas desa untuk mitigasi bencana.
“Setelah itu baru masuk fase trauma healing yang intinya membut program pemulihan psikis bagi masyarakat, konseling keluarga dan pendampingin psikolog, penyuluhan agama hingga penanganan jangka panjang bagi penyintas yang kehilangan anggota keluarga,” ungkapnya.

Penanganan yang tidak kalah penting selanjutnya kata Abdul Rahim yakni penegakan aturan dan hukum serta penindakan tegas bagi para perusak alam. Hal ini menjadi penting untuk memastikan kerusakan alam dapat dihentikan dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan.
“Negara wajib hadir dengan keberanian moral dan hukum dalam menegakkan undang-undang lingkungan. Pemerintah juga perlu mengaudit seluruh izin perusahaan dan memberikan sanksi bagi mereka yang tidak mematuhi prosedur yang ditetapkan,” demikian Abdul Rahim Siregar. ()
Uptual

UPTUAL adalah portal berita online yang Update Berita Faktual secara berkala

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Terkini