Sekda Aceh Selatan, Diva Samudra Putra (Sumber: Dokumentasi Pribadi)
UPTUAL–Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menilai keberadaan salah satu perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat maupun daerah. Kondisi itu disebut menjadi salah satu pemicu berlarutnya konflik lahan dan persoalan sosial antara warga dan perusahaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, mengungkapkan pihaknya bahkan terkejut setelah mengetahui perusahaan yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut tidak memiliki program plasma bagi masyarakat sekitar.
"Ya, tidak ada. Makanya saya juga terkejut. Kok bisa bertahun-tahun perusahaan beroperasi tetapi tidak ada dampaknya bagi masyarakat. Tidak ada plasma. Karena itulah timbul masalah di sana," kata Diva kepada wartawan.
Selain tidak memiliki program plasma, perusahaan tersebut juga dinilai tidak menjalankan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kalau saya bilang secara khusus, tidak ada," ujarnya.
Diva juga menilai kontribusi perusahaan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) belum terlihat secara signifikan.
"Dari sisi mana masuk ke PAD? Tidak ada. Yang ada hanya PBB. Kalau tidak mereka garap pun, PBB tetap kita pungut," kata Diva.
Karena itu, pemerintah daerah meminta perusahaan menyediakan plasma bagi masyarakat serta membangun komunikasi yang baik dengan warga dan pemerintah daerah.
"Kita merasa mereka ada, tetapi manfaatnya tidak terasa," ujarnya.
Di tengah kondisi tersebut, upaya penyelesaian konflik antara masyarakat dan perusahaan hingga kini belum menunjukkan hasil yang memuaskan. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengakui berbagai langkah yang telah dilakukan selama ini belum berhasil menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Sebelumnya sudah beberapa kali kita turun ke lapangan. Ternyata tidak berhasil. Untuk kali ini kita harapkan berhasil," kata Diva.
Pemerintah daerah kini kembali membentuk dua tim di bawah koordinasi Sekretariat Daerah untuk mendalami akar persoalan konflik. Tim saat ini masih mengumpulkan informasi dan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan aparatur gampong, sebelum turun kembali ke lapangan.
"Kita harus tahu dulu sumber konfliknya dari mana. Jangan turun ke lapangan tetapi tidak punya bahan dan tidak tahu apa yang akan disampaikan," ujarnya.
Meski demikian, belum ada jadwal pasti kapan tim akan turun ke lokasi konflik. Menurut Diva, sejumlah agenda lain yang ditangani pimpinan tim membuat kunjungan lapangan belum dapat dijadwalkan.
Sebelumnya, pemerintah daerah juga telah memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Selatan. Namun, hingga kini hasil pertemuan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
"Belum berjalan. Dari pihak perusahaan belum berjalan. Masyarakat masih menunggu," katanya.
Diva menyebut salah satu kendala utama dalam proses penyelesaian konflik adalah ketidakhadiran pihak perusahaan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan dalam rapat-rapat yang difasilitasi pemerintah.
"Kita selalu memanggil pimpinannya, tetapi sering mangkir. Yang datang hanya pelaksana lapangan," ujarnya.
Terkait konflik yang berlangsung, DPRK Aceh Selatan sebelumnya telah menyerahkan laporan Panitia Khusus (Pansus) kepada pemerintah daerah. Salah satu rekomendasinya adalah agar pemerintah tidak lagi memberikan izin kepada perusahaan apabila tidak memenuhi tuntutan masyarakat, termasuk penyediaan plasma.
"Itu rekomendasi mereka. Disampaikan bersamaan dengan laporan pansus," kata Diva.
Rekomendasi pansus juga mencakup dorongan pembentukan qanun CSR di Aceh Selatan. Namun regulasi tersebut masih dalam proses dan belum memasuki tahap pembahasan final.
Diva menegaskan pemerintah daerah tidak berniat merugikan perusahaan, tetapi menginginkan investasi yang masuk dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
"Kita ingin pemerintah tidak dirugikan, masyarakat tidak dirugikan, dan perusahaan tetap berjalan," ujarnya.
Terkait perizinan, Diva menjelaskan pemerintah kabupaten hanya dapat memberikan rekomendasi administratif karena kewenangan penerbitan izin berada di tingkat provinsi. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berpihak kepada masyarakat apabila ditemukan dasar yang menunjukkan adanya kerugian yang dialami warga.
"Kita berpihak kepada masyarakat, tetapi kita tidak mampu memaksa mereka. Itu masalahnya," kata Diva. ()
Tags:
NEWS